Agus menjelaskan, tersangka Mulyadi merupakan residivis dalam kasus pecah kaca mobil di Ambon.
Mulyadi sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
"Saat melakukan aksi di OKU, tersangka Mulyadi mengalami stroke ringan," jelas Agus.
Sebelum menangkap Mulyadi, pihak kepolisian sudah lebih menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) pada Oktober 2022 dan Arid (35) pada 19 Januari 2023.
Tersangka Achmad Mulyadi mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta seusai melakukan perampokan uang PTP Mitra Ogan.
Uang Rp 120 juta dibagi dua dengan istri, lalu dipakai untuk kabur ke Sulawesi, Pulau Jawa, dan Palembang.
"Uang Rp 60 juta itu sudah habis saya pakai untuk jalan-jalan dan bermain judi slot," tutup Mulyadi. (mcr35/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham