Agus menjelaskan, tersangka Mulyadi merupakan residivis dalam kasus pecah kaca mobil di Ambon.
Mulyadi sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
"Saat melakukan aksi di OKU, tersangka Mulyadi mengalami stroke ringan," jelas Agus.
Sebelum menangkap Mulyadi, pihak kepolisian sudah lebih menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) pada Oktober 2022 dan Arid (35) pada 19 Januari 2023.
Tersangka Achmad Mulyadi mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta seusai melakukan perampokan uang PTP Mitra Ogan.
Uang Rp 120 juta dibagi dua dengan istri, lalu dipakai untuk kabur ke Sulawesi, Pulau Jawa, dan Palembang.
"Uang Rp 60 juta itu sudah habis saya pakai untuk jalan-jalan dan bermain judi slot," tutup Mulyadi. (mcr35/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap