Agus menjelaskan, tersangka Mulyadi merupakan residivis dalam kasus pecah kaca mobil di Ambon.
Mulyadi sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 10 bulan.
"Saat melakukan aksi di OKU, tersangka Mulyadi mengalami stroke ringan," jelas Agus.
Sebelum menangkap Mulyadi, pihak kepolisian sudah lebih menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) pada Oktober 2022 dan Arid (35) pada 19 Januari 2023.
Tersangka Achmad Mulyadi mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 120 juta seusai melakukan perampokan uang PTP Mitra Ogan.
Uang Rp 120 juta dibagi dua dengan istri, lalu dipakai untuk kabur ke Sulawesi, Pulau Jawa, dan Palembang.
"Uang Rp 60 juta itu sudah habis saya pakai untuk jalan-jalan dan bermain judi slot," tutup Mulyadi. (mcr35/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi