GELORA.ME, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu DPO pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan yang mencapai Rp 591 juta.
Pelaku bernama Achmad Mulyadi (59) warga Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (26/9/2022) lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Agus Prihadinika mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di Jalan Plaju Palembang, Kamis (11/5/2023) lalu.
"Dia tersangka (Mulyadi) ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan di kawasan Plaju," kata Agus, Selasa (16/5/2023).
Menurut Agus, pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan berjumlah lima orang.
Adapun tiga pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Dua tersangka masih dalam pengejaran," bebernya.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap