GELORA.ME, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu DPO pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan yang mencapai Rp 591 juta.
Pelaku bernama Achmad Mulyadi (59) warga Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (26/9/2022) lalu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Agus Prihadinika mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah makan di Jalan Plaju Palembang, Kamis (11/5/2023) lalu.
"Dia tersangka (Mulyadi) ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan di kawasan Plaju," kata Agus, Selasa (16/5/2023).
Menurut Agus, pelaku perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan berjumlah lima orang.
Adapun tiga pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Dua tersangka masih dalam pengejaran," bebernya.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham