Ini Alasan Polisi Tak Sebut Kasus Sopir Odong-odong Hamili Remaja di Kalideres sebagai Pemerkosaan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 07:01 WIB
Ini Alasan Polisi Tak Sebut Kasus Sopir Odong-odong Hamili Remaja di Kalideres sebagai Pemerkosaan

Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil

Namun, dia akhirnya mau setelah diiming-imingi akan dinikahi oleh RIS. Atas bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku, NN akhirnya mau berhubungan badan sebanyak empat kali sejak Januari 2023.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," jelas Syafri.

Setelah menangkap pelaku pada Sabtu (14/5/2023), penyidik langsung menahannya di Mapolsek Kalideres.

"Pembuktian secara hukum kami memang enggak terapkan pasal pemerkosaan makanya cuma (terkait pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, NN mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya. Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN. Seiring berjalannya waktu, keduanya pun berkomunikasi hingga RIS meminta NN datang ke kamar kontrakannya. Setibanya di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim namun sempat ditolak.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ungkap Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler