GELORA.ME - Dua anggota Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda HC telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak buahnya yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.
Namun, mereka ternyata belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.
Adapun tersangka lain yang sudah ditahan adalah seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun membeberkan alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.
Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.
Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.
"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).
Di sisi lain, Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.
"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.
Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.
Kini, Yogi dan Haris sudah dipecat sebagai anggota Polri dan banding yang diajukan berujung ditolak.
Dua Perwira Belum Ditahan, Polda NTB Dikritik
Langkah yang diambil kepolisian pun dikritik oleh Aliansi Reformasi Polri karena dirasa tidak adil.
Ketidakadilan yang dimaksud karena M justru ditahan meski penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan terhadap Yogi dan Haris.
Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra khawatir jika Yogi dan Haris tidak ditahan, maka bisa mengintervensi penyidikan.
"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025).
Yan mengatakan pihaknya pun ingin agar penahanan terhadap M ditangguhkan dan sudah melayangkan surat ke Ditreskrimum Polda NTB.
Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.
Kronologi Penganiayaan: Korban Sempat Diberi Obat Penenang
Detik-detik tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi berawal ketika Yogi dan Haris mengajaknya ke Gili Trawangan untuk liburan dan berpesta.
Syarif mengatakan dua tersangka juga mengajak dua wanita untuk pergi bersama yaitu tersangka M dan saksi berinisial P.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," kata Syarif dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (4/7/2025).
Setibanya di Villa Tekek, Gili Trawangan, Nurhadi terlebih dahulu diberi obat penenang.
Lalu, setelah itu, Nurhadi disebut sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka. Hal itu diketahui lewat rekaman dari kamera CCTV yang berada di lokasi,
"CCTV di pintu masuk Villa Tekek jadi itu private pool villa jadi cuma ada di pintu masuk. Sedangkan di dalamnya ada kolam kecil, ada tempat penginapan tidak ada yang hilang, rekaman tidak ada yang hilang," kata dia.
"Berdasarkan rekaman CCTV di atas pintu masuk, bahwa space waktu dari jam 20.00-21.00 Wita tidak ada orang yang keluar masuk lagi," sambung Syarif.
Syarif mengungkapkan tidak ada saksi yang melihat peristiwa penganiayaan tersbeut karena tidak ada kamera CCTV yang terpasang mengarah ke dalam villa.Ditambah, villa yang dipesan bersifat private.
"Tidak ada orang yang masuk dan keluar pada space waktu almarhum meninggal di kolam, hanya ada almarhum dan hanya ada dua orang tersangka," kata Syarif.
Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka yang ada di dalam villa mengabari bahwa almarhum sudah berada di kolam dan diangkat.
Hasil Autopsi: Nurhadi Tewas akibat Tenggelam usai Dicekik, Ada Patah Tulang Lidah
Berdasarkan autopsi yang dilakukan, ditemukan luka memar di kepala bagian depan dan belakang Nurhadi. Adapun luka itu diduga akibat kepala Nurhadi membentur benda tumpul.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," kata ahli forensik Universitas Mataram, dr Arfi Samsun dalam konferensi pers yang sama.
Tak hanya luka memar, Arif mengatakan ditemukan pula patah tulang lidah yang diduga kuat akibat korban dicekik oleh pelaku.
Pada jenazah Nurhadi, ditemukan pula air kolam yang masuk ke bagian tubuh korban.
Dari temuan tersbeut, Arif mengatakan Nurhadi disimpulkan masih hidup dan meninggal karena tenggelam di kolam akibat pingsan.
"Jadi ada kekerasan pencekian yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air,"
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Misterius! 5 Fakta Detik-Detik Calon Jaksa Reynanda Ginting Tewas Saat Kejar Koruptor ke Sungai
Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi, Sempat Goda Teman Wanita, Tewas Dicekik Sesama Polisi
Tergiur Loker di Facebook, Anak di Bawah Umur Berangkat dari Lampung, Sesampai di Jakata Disuruh Melayani Pria Hidung Belang
Edan! Suami di Riau Serahkan Istri untuk Disetubuhi Dukun, Dalih Sembuhkan Santet