JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak menyebut kasus yang menjerat RIS (42), sopir odong-odong yang menyetubuhi remaja di Kalideres, Jakarta Barat hingga hamil tiga bulan sebagai pemerkosaan.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pihaknya mengenakan pasal terkait persetubuhan yang menyebabkan anak di bawah umur hamil karena korban berinisial NN masih berusia 17 tahun.
Syafri menjelaskan, korban pada Januari 2023 bersedia datang ketika dihubungi RIS untuk menyambangi rumah kontrakannya di wilayah Semanan, Kalideres.
"Enggak (bukan pemerkosaan), persetubuhan yang mengakibatkan hamil. Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang," ungkap Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Polisi: Bukan Pemerkosaan
"Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," katanya lagi.
Menurut dia, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena ada unsur pemaksaan pelaku.
Namun, dalam kasus ini, pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya. Selain itu, biasanya korban melawan ketika berada dalam ancaman pemerkosaan.
"Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kita jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," papar Syafri.
Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku. Korban juga sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah