Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah memberi peringatan pada para menterinya, jika kinerjanya terganggu akibat maju sebagai caleg, maka posisinya sangat mungkin diganti.
“Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa. Itu saja,” tutur Jokowi di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.
Di sisi lain, perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menyatakan bahwa menteri dan anggota DPR tidak perlu mundur bila ingin mencalonkan diri sebagai caleg.
Pasal 240 Ayat (1) huruf k beleid itu menyebutkan bahwa mereka yang perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara.
Kemudian, anggota TNI/Polri, serta direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Baca juga: Daftarkan Bacaleg Demokrat ke KPU, AHY dan Ibas Nyanyikan Lagu Koyo Jogja Istimewa
Khusus menteri, ketentuan ini diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.
Pada 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah memberikan izin kepada menterinya yang ingin nyaleg. Sepanjang, mereka tetap bekerja maksimal atas tugas yang diberikan. Selain itu, mereka pun diminta untuk cuti ketika kampanye.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi