JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 18 partai politik peserta pemilu akhirnya beres melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU RI, tepat pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran.
Tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Hasyim dalam jumpa pers, Minggu malam.
Baca juga: Partai Buruh Jadi Parpol Terakhir Daftar Bacaleg ke KPU, Sempat Bawa Printer
"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum?" lanjut dia.
Hasyim melanjutkan, apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh menjadi partai politik terakhir yang mendaftarkan bacaleg DPR RI, Minggu (14/5/2023) malam.
Artikel Terkait
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!
Militer AS Siap Serang Iran: Pentagon Laporkan Kesiapan Penuh ke Trump, Iran Balas dengan 1.000 Drone Baru