Sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023, para parpol peserta pemilu silih bergantian mendaftarkan calon anggota legislatifnya ke KPU. Baik pusat maupun daerah.
Di tingkat nasional, 18 partai bergantian mendaftar. Catatan yang disampaikan oleh Idham, pada seminggu pertama yakni 1-7 Mei, tak ada partai yang mendaftar.
Partai mulai ramai mendaftar sejak 8 Mei 2023. Partai yang pertama kali mendaftar yakni PKS. Kemudian disusul Hanura pada 10 Mei 2023.
Selanjutnya: PDIP, NasDem, Partai Ummat dan Partai Garuda pada 11 Mei. Kemudian, PAN dan PPP pada 12 Mei. PBB, PKB dan Gerindra pada 13 Mei. Terakhir, PSI, Demokrat, Perindo, Gelora, PKN, Golkar, Partai Buruh yang mendaftar pada 14 Mei.
"Jadi sebanyak 18 partai politik di tingkat nasional telah mengajukan daftar bakal calon anggota DPR RI ke KPU Republik Indonesia," pungkas Idham.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo