Penertiban itu dilakukan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan.
Pertambangan emas ilegal tersebut disebut-sebut menjadi penyebab bencana alam tanah longsor pada Senin (8/5) yang menyebabkan ratusan warga di Tanjungsari mengungsi.
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 107 KK yang terdiri atas 342 jiwa mengungsi akibat bencana alam tanah longsor di Desa Buanajaya, Tanjungsari, Bogor. "Mengungsi di bangunan SDN Cibeureum dan sarana ibadah," kata Staf Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor, Jalaludin.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Starbucks Terpukul Margin Meski Penjualan Global Naik 1%, Ini Penyebabnya
Pramono Anung Desak Transjakarta & MRT Perbaiki Sistem Tap-in yang Lambat
Ibu di Pangkalpinang Setrika Anak Kandung, Terancam 12 Tahun Penjara