Komposisi Mediator yang Disepakati
Untuk memfasilitasi proses hukum, pihak Nikita mengajukan Sri Miguna sebagai hakim mediator. Pengajuan ini disetujui oleh kuasa hukum Reza Gladys dan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sementara dari sisi pengadilan, majelis menunjuk Halida Rahardhini sebagai mediator.
Dasar Gugatan dan Nilai Tuntutan
Gugatan PMH ini bermula dari pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan oleh Reza Gladys. Menurut kuasa hukum Nikita, Andi Syariffudin, pembatalan ini memanfaatkan instrumen hukum pidana dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Dalam gugatannya, Nikita Mirzani menuntut total ganti rugi sebesar Rp244 miliar yang terdiri dari:
- Kerugian materiil: Rp4 miliar
- Kerugian akibat kelalaian: Rp40 miliar
- Kerugian immateriil: Rp200 miliar
Perkembangan lebih lanjut dari sidang gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys ini akan terus dipantau, khususnya mengenai hasil proses mediasi yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Still Single VISION+: Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton Serial Yuki Kato
OTT KPK 2025: Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau, Tembus Rp4,8 Miliar
Hotman Paris Ajak Sabrina Alatas Dansa di Atlas Bali, Cari Kontaknya!
Sabrina Alatas Tak Suka Kucing, Berbeda Jauh dengan Raisa yang Punya 14 Kucing