Rencana Jonathan Frizzy Usai Bebas
Selain berencana kembali ke dunia akting, Jonathan Frizzy juga mengungkapkan akan menyelenggarakan acara spesial yang membahagiakan dengan mengundang banyak orang. Namun, ia masih merahasiakan detail acara tersebut.
"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia dan pasti akan mengundang kalian semua," ujar Jonathan Frizzy.
Vonis Jonathan Frizzy
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam kasus vape isi obat keras etomidate. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama JPU, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Video Raisa Memasak Dikaitkan dengan Isu Perselingkuhan Hamish Daud dan Chef Sabrina
Still Single VISION+: Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton Serial Yuki Kato
OTT KPK 2025: Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau, Tembus Rp4,8 Miliar