Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat diaktifkan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.
Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
1. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan atau CHIKA (Chat Assistant JKN)
Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 105 atau menggunakan Chat Assistant JKN (CHIKA) untuk mengecek status kepesertaan PBI JK.
Hal ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang proses pengaktifan kembali kartu KIS PBI.
2. Melapor ke Dinas Sosial Setempat dengan Dokumen Kependudukan
Peserta kemudian melapor ke Dinas Sosial setempat. Pastikan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
Dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan status kepesertaan.
3. Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keterangan
Berdasarkan dokumen kependudukan yang telah diberikan, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji