Meliputi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 12.003 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 43.028 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) 6.154 jiwa.
Dengan cakupan tersebut, tutur Farida, Kota Mojokerto telah mencapai 101,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar JKN-KIS.
Data tersebut termasuk warga yang sudah non-aktif karena sudah pindah domisili maupun meninggal dunia.
’’Setiap bulan kita akan rekonsiliasasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan untuk clearing data peserta PBI yang sudah non-aktif,’’ tandas dia.
Di sisi lain, Dinkes PPKB Kota Mojokerto juga tetap menampung usulan peserta PBI-D baru. Baik dari bayi yang baru lahir maupun warga yang telah mengus pindah domisili di Kota Onde-Onde.
Pemkot Mojojerto akan menanggung seluruh warga untuk dimasukkan dalam PBI-D tanpa memandang status ekonomi. Dengan catatan, peserta didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas 3.
’’Masyarakat kami imbau jangan sampai menunggu sakit kalau belum punya kartu JKN-KIS, jadi silakan mengurus BPJS Kesehatan di dinkes,’’ pungkas dia. (ram/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji