Dua Proyek Jumbo RSUD Kabupaten Mojokerto Tak Tuntas

- Sabtu, 13 Januari 2024 | 08:31 WIB
Dua Proyek Jumbo RSUD Kabupaten Mojokerto Tak Tuntas

Di antaranya, pada perwajahan bangunan dan pada lantai empat untuk ruang operasi. ’’Sebagai konsekuensi karena tidak tepat waktu, ya sama-sama kita denda. Sampai saat ini denda masih berjalan,’’ tegasnya.

Menurutnya, kedua kontraktor diberi kesempatan 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga ditarget sebelum akhir Januari sudah tuntas. Besaran denda pada dua proyek strategis daerah ini berbeda pada umumnya.

Jika proyek pada umumnya rekanan didenda 1/1000 dari nilai kontrak, kata dr Djalu, denda yang diterapkan pada kedua kontraktor paket IGD Terpadu dan Poliklinik Terpadu ini sebesar 1/1000 dari sisa keterlambatan yang belum dituntaskan.

’’Sesuai hitungan, untuk IGD Terpadu denda per harinya sebesar Rp 5,3 juta. Sedangkan Poliklinik Terpadu dendanya kisaran Rp 2 juta lebih sedikit, karena progress-nya sudah 90 persen lebih,’’ jelasnya.

Denda yang diterapkan ini, lanjut dr Djalu sudah sesuai aturan. Yakni, mengacu perpres nomor 12 tahun 2021.

’’Penerapan itu, kami juga dapat pertimbangan dan pendampingan dari polres, kejaksaan, LKPP, dan tim ahli dari ITS juga,’’ bebernya. (ori/ron)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com

Halaman:

Komentar