Soal Vaksin Covid-19, Kemenkes RI Berlakukan Vaksinasi Berbayar Bagi Selain 6 Kelompok Ini

- Rabu, 03 Januari 2024 | 21:31 WIB
Soal Vaksin Covid-19, Kemenkes RI Berlakukan Vaksinasi Berbayar Bagi Selain 6 Kelompok Ini

1. Masyarakat lanjut usia
2. Masyarakat lanjut usia dengan komorbid
3. Masyarakat dewasa dengan komorbid
4. Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
5. Ibu hamil
6. Remaja dengan usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya yang memiliki kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Baca Juga: Kontestan Pilpres Manfaatkan Live Tiktok, Ini Perbedaan Gaya Komunikasi Anies Baswedan dan Mahfud MD

Sementara bagi masyarakat di luar kategori tersebut, vaksinasi berbayar di awal tahun 2024 mulai diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

PMK tersebut mengatur Imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif yang dimulai per tanggal 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemekes, Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.

Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Rizal Ramli, Ekonom Senior yang Dikenal Kritis terhadap Pemerintah

Pertama, yang dimaksud menjadi sasaran imunisasi vaksin Covid-19 ialah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Kedua, masyarakat yang sudah pernah menerima vaksin Covid-19 minimal satu dosis.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: arahpublik.com

Halaman:

Komentar