- Untuk pendaftaran peserta baru kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), silahkan pilih (PBPU/Mandiri).
- Kemudian siapkan kelengkapan dokumen berupa buku tabungan dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: MAKIN PRAKTIS! Cuma Via Online Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses 11 Layanan Kesehatan
- Lalu akan muncul from pengisian, silahkan kamu isi dengan benar dan lengkap, sekaligus mendaftarkan juga anggota keluarga.
- Jika semua proses sudah kamu ikuti, maka data akan diproses paling lama 1x24 jam.
- Selanjutnya kamu akan dihubungi oleh petugas Pandawa melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi proses pendaftaran kamu.
- Jika data sudah di proses, peserta akan dikirimkan virtual account untuk dibayarkan, dan kepesertaan akan aktif 14 hari setelah data diproses dan pembayaran iuran pertama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikbantuan.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji