Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Masker

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:30 WIB
Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Masker

Penggunaan maskes oleh Kepala Dinkes Provinsi dan Kabupaten Kota, Direktur Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala laboratorium, Kepala Puskesmas, dan Kepala Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Baca Juga: Saling Mengasihi, Itulah Renungan hari ini

Dikatakannya bahwa pada Surat Edaran tersebut juga tercantum imbauan kepada seluruh dinas kesehatan untuk melaporkan perkembangan di daerah masing-masing di antaranya:

1. Memantau tren peningkatan kasus Influenza

2. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi

Baca Juga: Renungan Firman Tuhan Hari Ini, Semua Beban akan diringankan

3. Memantau tenaga kesehatan yang mendapatkan perlindungan yang optimal

4. Memantau adanya penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Halaman:

Komentar