LINTAS PEWARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE).
Surat Edaran (SE) dengan Nomor HK.02.01/KEMKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Penekanan dari surat edaran tersebut terkait kembali penggunaan Masker pada tanggal 25 Desember 2023.
Baca Juga: 63 Peserta Taekwondo dari 5 Kabupaten Ikut Diklat dan Penyegaran Wasit Tingkat Daerah
Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas di Indonesia terkait penyebaran covid 19 di Indonesia.
Dilansir dari ketiknews, sabtu, 16 Desember 2023 dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa surat edaran untuk kembali menggunakan masker.
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji