Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Masker

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:30 WIB
Kemenkes RI Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Masker

LINTAS PEWARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE).

Surat Edaran (SE) dengan Nomor HK.02.01/KEMKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023.

Penekanan dari surat edaran tersebut terkait kembali penggunaan Masker pada tanggal 25 Desember 2023.

Baca Juga: 63 Peserta Taekwondo dari 5 Kabupaten Ikut Diklat dan Penyegaran Wasit Tingkat Daerah

Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas di Indonesia terkait penyebaran covid 19 di Indonesia.

Dilansir dari ketiknews, sabtu, 16 Desember 2023 dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa surat edaran untuk kembali menggunakan masker.

Halaman:

Komentar