Analisis Pakar: Akar Tradisi Hukum "The King Can Do No Wrong"
Menanggapi kontroversi ini, pengamat politik Andi Yusran menyoroti bahwa persoalan ini tidak lepas dari tradisi hukum yang mengakar di Indonesia. Menurutnya, secara tradisi, posisi presiden atau mantan presiden sering dianggap "tabu" untuk dihadirkan di pengadilan, bahkan hanya sebagai saksi.
"Tradisi hukum ini berakar sejak lama, baik di Eropa maupun Nusantara. Dalam konsep lama, kepala negara dianggap figur yang tidak layak dipersalahkan, merujuk pada prinsip the king can do no wrong," jelas Andi Yusran.
Ia menambahkan, mitos hukum lama ini masih berpengaruh dalam praktik peradilan modern, sehingga memanggil mantan presiden ke pengadilan dianggap sebagai hal yang tidak lazim. "Inilah yang diduga menjadi konteks dalam kasus-kasus yang melibatkan Jokowi saat ini," pungkasnya.
Sumber berita: RMOL.
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator 1985 Tak Kenal Namanya?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun untuk BoP vs Tragedi Siswa SD Bunuh Diri
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Secara Hukum: Dugaan Penyimpangan BUMN Diungkap
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang