Razak menegaskan bahwa Erick Thohir, yang menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2019–2025, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini menyusul pengelolaan aset BUMN yang dinilai terfragmentasi dan diduga membuka peluang penyimpangan.
"Erick Thohir memegang kendali penuh saat restrukturisasi dan konsolidasi BUMN dilakukan. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka tidak ada alasan untuk tidak memeriksa dan memprosesnya secara hukum," tegas Razak.
Ia mengutip pepatah 'ikan busuk dari kepala' untuk menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada pimpinan tertinggi kementerian saat itu. Razak yakin Presiden Prabowo tidak akan menutup mata terhadap dugaan korupsi di tubuh BUMN.
Oleh karena itu, PP Himmah mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Hal ini termasuk dugaan penjualan solar nonsubsidi serta kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023.
"Jika Presiden sudah berbicara seterang ini, maka aparat penegak hukum wajib bergerak cepat. Proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih," tandasnya.
Artikel Terkait
Jokowi Tampil Energik di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan untuk Absen Panggilan Hukum?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun untuk BoP vs Tragedi Siswa SD Bunuh Diri
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap