KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor

- Senin, 12 Januari 2026 | 10:00 WIB
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor

KPK Sebut Masih Ada Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Hasil Korupsi Kuota

GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada penyelenggara perjalanan haji yang ragu-ragu untuk mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, nilai pengembalian yang telah diterima lembaga antirasuah baru mencapai sekitar Rp100 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut berasal dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji. Namun, masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang belum menyerahkan uangnya.

“KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Budi di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Budi menegaskan dan mempersilakan pihak yang belum mengembalikan uang untuk segera menyerahkannya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).

“Kita masih sama-sama tunggu. Jadi PIHK dan biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait perkara ini, silakan jangan ragu lagi. Progres penyidikan sudah sangat positif, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegasnya.

Dua Tersangka Sudah Ditentukan

KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih terus dilakukan.

Halaman:

Komentar