Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

- Minggu, 11 Januari 2026 | 21:25 WIB
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan suap tersebut terkait fee pembayaran pajak sebuah perusahaan. Uang sebesar Rp4 miliar itu ditukar ke dolar Singapura dan diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Kritik terhadap Sistem dan Usulan Hukuman Ekstrem

Agus Pambagio mengkritik bahwa pegawai pajak sudah tidak takut dengan hukuman penjara, mengingat fasilitas seperti Lapas Sukamiskin yang dinilai nyaman. Ia menyebut situasi ini sebagai "lingkaran setan".

Ia pun memberikan dua usulan radikal:

  1. Pemecatan langsung bagi pegawai yang terbukti korupsi.
  2. Penerapan hukuman mati bagi para tersangka korupsi pajak dan konsultan yang terlibat.

"Manatahu dengan hukuman mati bagi para tersangka, DNA pegawai Dirjen pajak bisa berubah sedikit. Sedikit saja DNA nya berubah, saya yakin pendapatan pajak kita bisa naik ribuan triliun," tegas Agus.

Dampak Korupsi pada Realisasi Penerimaan Pajak Negara

Komentar Agus menyoroti dampak nyata korupsi pada keuangan negara. Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025 hanya mencapai Rp2.217,9 triliun, atau sekitar 89% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.490,9 triliun.

Kasus ini kembali mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi dan integritas di institusi vital perpajakan Indonesia, serta mendorong wacana perbaikan sistem yang lebih keras dan tegas.

Halaman:

Komentar