ICW Sindir KPK Masuk Angin Soal Pemeriksaan Bobby Nasution: Analisis Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

- Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
ICW Sindir KPK Masuk Angin Soal Pemeriksaan Bobby Nasution: Analisis Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Sebelumnya, ICW telah menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (14/11/2025). Aksi ini menampilkan wayang, topeng, dan properti batang pisang sebagai bentuk sindiran terhadap KPK. Spanduk bertuliskan "Kalau KPK Masih Independen, Periksa Bobby Sekarang!" menjadi pusat perhatian dalam aksi protes tersebut.

Menanggapi berbagai kritik yang bermunculan, KPK meminta publik untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby, akan segera diadili.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution sebagai saksi tetap terbuka pada proses persidangan. Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU akan menghadirkan seluruh alat bukti termasuk saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara.

Rincian Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Total nilai suap yang diterima mencapai Rp8,39 miliar.

Dua proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan nilai Rp96 miliar dan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara dengan nilai Rp69,8 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu Prayitno, di PN Tipikor Medan pada Rabu (19/11/2025), disebutkan bahwa Topan dan Rasuli masing-masing menerima suap Rp50 juta serta commitment fee 4% dan 1% dari total nilai proyek. Total penerimaan Topan mencapai Rp6,682 miliar sementara Rasuli menerima Rp1,708 miliar.

Halaman:

Komentar