Polemik Ijazah Jokowi: Denny Indrayana Soroti Perbedaan Sikap dengan Arsul Sani
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memberikan pernyataan tegas mengenai polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih menjadi perdebatan publik. Menurut Denny, seluruh upaya pembuktian yang dilakukan tidak akan berarti selama Jokowi sendiri tidak menunjukkan ijazah asli kepada masyarakat.
Bukti Kehilangan Makna Tanpa Keterbukaan
Denny menegaskan melalui akun X bahwa sejuta bukti sekalipun menjadi tidak bermakna jika Jokowi terus berdalih tidak mau memperlihatkan ijazah aslinya. Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis, 20 November 2025, menanggapi berlanjutnya kontroversi ijazah yang telah berujung pada penetapan mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu.
Perbandingan dengan Keterbukaan Arsul Sani
Denny membandingkan sikap Jokowi dengan Hakim MK Arsul Sani yang juga pernah menghadapi tuduhan serupa. Arsul Sani disebut telah menunjukkan keterbukaan dengan memperlihatkan foto-foto wisuda, ijazah asli, dan fotokopi legalisir gelar doktor dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University Polandia tanpa menunggu proses hukum.
Beda Kelas dalam Menghadapi Tuduhan
Menurut analisis Denny Indrayana, perbedaan sikap antara kedua tokoh ini menunjukkan perbedaan kelas yang signifikan. Denny menyimpulkan bahwa satu pihak bersikap sebagai negarawan sementara pihak lain dianggap hanya mengabdi untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Polemik ijazah Jokowi terus menjadi perhatian publik dan pakar hukum, dengan tekanan yang semakin besar untuk transparansi dan akuntabilitas pemimpin negara dalam membuktikan kredensial pendidikan mereka.
Artikel Terkait
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum
Menkeu Purbaya Tegas: Thrifting Ilegal Tak Bisa Dilegalkan, Bayar Pajak Sekalipun
Roy Suryo Cs Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen: Pemulihan Kerugian Negara dari Korupsi Investasi Fiktif