KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen: Pemulihan Kerugian Negara dari Korupsi Investasi Fiktif

- Kamis, 20 November 2025 | 17:25 WIB
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen: Pemulihan Kerugian Negara dari Korupsi Investasi Fiktif

KPK Serahkan Rp883 Miliar ke PT Taspen: Pemulihan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp883 miliar lebih kepada PT Taspen (Persero). Penyerahan ini merupakan pelaksanaan dari amanat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Asal Usul Uang Rampasan KPK

Dana sebesar Rp883 miliar tersebut merupakan hasil rampasan negara dari perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Proses Hukum dan Eksekusi oleh KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa serah terima ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Barang bukti yang dirampas untuk negara adalah unit penyertaan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143.

Halaman:

Komentar