Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) secara resmi melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, kepada Dewan Pengawas KPK pada Senin (17/11/2025). Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran etik dan penghambatan proses hukum dalam penanganan kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara.
Yusril Skaimudin, Koordinator KAMI, menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK.
KAMI menyoroti fakta bahwa Bobby Nasution hingga kini belum diperiksa oleh penyidik, meskipun peranannya dalam kasus suap proyek jalan Sumut telah banyak diungkap media. Padahal, tersangka lainnya sudah memasuki tahap persidangan.
Menurut Yusril, dugaan penghambatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik yang sedang tumbuh terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi.
Artikel Terkait
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Butuh Polisi Aktif untuk Tangani Karhutla, Ini Alasannya
KPK Tegaskan Bobby Nasution Belum Terlibat Kasus Suap PUPR Sumut
Polemik Ijazah Jokowi: Usulan Reformasi Verifikasi Calon Pejabat untuk Pemilu 2024
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi: Penjelasan Lengkap