Arsul Sani mengungkapkan bahwa kegiatan perkuliahannya di Collegium Humanum dilakukan secara daring sejak tahun 2020 dan ia baru diwisuda pada tahun 2023. Pemilihan kuliah daring ini disebabkan oleh situasi pandemi Covid-19 yang melanda global.
Setelah wisuda, untuk keperluan administratif dan karena waktu kepulangannya yang singkat, ijazah aslinya difotokopi dan kemudian dilegalisasi oleh KBRI di Warsawa.
“Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” tegas Arsul mengenai dokumen legalisir yang dimilikinya.
Foto Wisuda sebagai Bukti Tambahan
Tak hanya dokumen ijazah, Arsul juga menunjukkan beberapa potret momen wisudanya di Polandia. Dalam foto-foto tersebut, terlihat ia bersama istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.
Latar Belakang Laporan ke Bareskrim
Pernyataan dan bukti-bukti ini disampaikan Arsul Sani menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 14 November 2025.
Koordinator Aliansi, Betran Sulani, sebelumnya menyatakan bahwa mereka melaporkan seorang hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS (Arsul Sani) yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan