Kekhawatiran Anggota Komisi III
Kekhawatiran serupa disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga. Ia merespons data dari Pansel yang menunjukkan bahwa dari total sekitar 400 pendaftar, proses seleksi telah mempersempit kandidat menjadi 21 orang melalui profile assessment, dan akhirnya hanya 7 nama yang diserahkan ke DPR.
Mangihut mempertanyakan esensi peran Komisi III dalam proses ini. "Apakah memang kami ini hanya semacam legalisasi saja, uji dari DPR ini atau bagaimana apa kami tidak boleh lagi memilih yang terbaik," tanyanya, menyoroti keraguan apakah DPR masih memiliki hak untuk memilih kandidat terbaik di antara yang diajukan.
Daftar 7 Nama Calon Anggota KY yang Diserahkan
Dalam rapat tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) secara resmi menyerahkan tujuh nama kandidat yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi III DPR RI.
Berikut adalah daftar 7 calon anggota KY:
- F. Willem Salja - Unsur Mantan Hakim
- Setyawan Hartono - Unsur Mantan Hakim
- Anita Kadir - Unsur Praktisi Hukum
- Desmihardi - Unsur Praktisi Hukum
- Andi Muhammad Asrun - Unsur Akademisi Hukum
- Abdul Chair Ramadhan - Unsur Akademisi Hukum
- Abhan - Unsur Tokoh Masyarakat
Proses seleksi calon anggota KY ini menyoroti dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan yudikatif, serta implementasi putusan MK yang membatasi peran DPR dalam memilih anggota lembaga peradilan.
Artikel Terkait
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Lamaran Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Penjelasannya
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar (Langkah demi Langkah)
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia, Tunjukkan Dokumen & Foto Wisuda
Cucun Ahmad Syamsurijal: Tak Perlu Ahli Gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kontroversinya