Komisi III DPR Keluhkan Keterbatasan Seleksi KY: "Kita Cuma Tukang Stempel"
Komisi III DPR RI menyuarakan kekecewaan mendalam atas peran yang sangat terbatas dalam proses seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY). Keterbatasan kewenangan ini, yang diatur oleh putusan final Mahkamah Konstitusi (MK), membuat DPR merasa hanya berfungsi sebagai "tukang stempel".
Pengungkapan Kekecewaan dalam Rapat dengan Pansel KY
Kekecewaan ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KY di Komplek Parlemen, Senayan, pada Senin, 17 November 2025.
Habiburokhman menjelaskan bahwa meskipun Komisi III sempat mempersoalkan hal ini, kewenangan mereka telah dibatasi secara final oleh putusan MK. "Cuma ternyata ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kita nih memang dibikin oleh MK cuma tukang stempel kalau dalam konteks KY gini," ujar legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.
Peran DPR yang Minim dalam Seleksi KY
Menurut Habiburokhman, peran DPR dalam proses ini menjadi sangat minimal. Parlemen hanya memiliki opsi untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan oleh Pansel, tanpa hak untuk melakukan penyaringan lebih lanjut dari daftar nama yang diberikan.
"Kita diajukan berapa, kita enggak diminta menyeleksi berapa dari berapa, yang dibutuhkan kita setujui atau tidak," tegasnya.
Artikel Terkait
Cucun Ahmad Syamsurijal: Tak Perlu Ahli Gizi untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Kontroversinya
Komisi III DPR Pertanyakan Mekanisme Verifikasi Ijazah di Tengah Kasus Arsul Sani
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Beberkan Langkah Hukum & Daftar Lengkap Tersangka
Alasan Budi Arie Ditolak Gerindra & PSI: Analisis Privilege Politik