Putusan MK Tidak Perlu Perubahan UU
Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK ini tidak mengharuskan perubahan undang-undang. Ketentuan yang menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menjabat di posisi sipil telah dibatalkan langsung oleh MK.
"Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," jelas Mahfud.
Beda Ranah dengan Reformasi Polri
Mahfud juga menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan ranah hukum yang terpisah dari tugas Tim Percepatan Reformasi Polri. Putusan MK bersifat hukum, sementara rekomendasi reformasi Polri bersifat administratif yang disampaikan kepada presiden.
Isi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025 ini menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Frasa ini sebelumnya menjadi celah hukum bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
Target PSI di Jawa Tengah 2029 Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji