Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final yang melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Putusan ini langsung berlaku secara otomatis dan mengikat sejak dibacakan.
Penegasan Mahfud MD Soal Putusan MK
Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final. Menurutnya, putusan MK langsung berlaku pada saat palu diketok dan tidak memerlukan proses tambahan.
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," kata Mahfud MD, dikutip pada Minggu, 16 November 2025.
Dampak Langsung Putusan MK
Dengan putusan ini, proses pemberhentian anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil harus segera diatur. Mahfud menekankan bahwa hal ini merupakan konsekuensi dari pengakuan Indonesia sebagai negara hukum.
"Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor