- Hendrik Permana: Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes), diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.
- Yasin: PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Andi Azis.
- Aswin Griksa Fitranto: Direktur Utama PT Griksa Cipta.
KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk ketiga tersangka tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Latar Belakang Kasus OTT Bupati Kolaka Timur
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam OTT Agustus 2025, yaitu:
- Andi Azis (Bupati Kolaka Timur)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD)
- Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek RSUD Koltim)
- Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra)
- Arif Rahman (KSO PT PCP)
Dua pihak pemberi suap, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk dalam proyek-proyek pengadaan rumah sakit daerah.
Artikel Terkait
Juda Agung Dilantik Jadi Wamenkeu: Profil, Kekayaan, dan Dinamika Tukar Guling dengan BI
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Saksi KKN Dinilai Tak Sinkron dan Tak Paham Desa
KPK Telusuri Sumber Dana Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri
Retno Marsudi Dipanggil Prabowo, Warganet Rindu Menlu Berintegritas: Ini Tujuan Pertemuannya