MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasan Lengkapnya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perkara yang menjerat lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara etik ini diambil setelah semua pihak pengadu secara resmi mencabut laporannya.
Latar Belakang Kasus dan Nama Anggota DPR yang Terlapor
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:
- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)
Proses Sidang dan Putusan MKD DPR
Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025. Sidang ini menjadi momen penting dalam penyelesaian perkara etik para anggota dewan.
Artikel Terkait
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Peran Strategis Baguna
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati hingga Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Ijeck sebagai Ketua Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Tidak Pada Saatnya
Musa Rajekshah (Ijeck) Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ini Kata dan Penggantinya