Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Bohong Besar!

Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Tidak Benar

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Fakta ini membuktikan bahwa pernyataan resmi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya tidak akurat.

Tanggal dan Tujuan Penggeledahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2025. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

"Memang benar ada penggeledahan. Itu adalah beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti. Anang menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan kasus ini.

"Pokoknya dokumen, bisa dokumen, bisa alat elektronik, bisa surat," tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan perkara yang sama.

Halaman:

Komentar