Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Tidak Benar
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Fakta ini membuktikan bahwa pernyataan resmi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya tidak akurat.
Tanggal dan Tujuan Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2025. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
"Memang benar ada penggeledahan. Itu adalah beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti. Anang menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan kasus ini.
"Pokoknya dokumen, bisa dokumen, bisa alat elektronik, bisa surat," tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan perkara yang sama.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice