Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Bantahan Pejabat Ternyata Tidak Benar
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai. Fakta ini membuktikan bahwa pernyataan resmi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, sebelumnya tidak akurat.
Tanggal dan Tujuan Penggeledahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2025. Tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
"Memang benar ada penggeledahan. Itu adalah beberapa langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar," jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus berhasil menyita sejumlah barang bukti. Anang menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup berbagai dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan kasus ini.
"Pokoknya dokumen, bisa dokumen, bisa alat elektronik, bisa surat," tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan perkara yang sama.
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi Didesak Tuntaskan Kasus Dana Mengendap di Bank Jabar, Jangan Coba Buang Badan!
Sudarsono Sebut Mahfud MD Jadi Sengkuni karena Komentar Whoosh: Ini Alasannya
Gibran Dinilai Belum Maksimal, Analis: Buang-buang Duit Negara Kalau Cuma Jadi Pelengkap!
Dana Giro Rp2,1 T Menggegerkan! Dedi Mulyadi Vs Purbaya: Daerah Rugi atau Pusat Tak Paham Realita?