GELORA.ME -Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menyatakan kesiapannya berdamai. Namun, di balik kata “damai” itu, tersimpan dua syarat berat yang seolah menjadi ujian moral bagi para tergugat.
Subhan menyatakan dirinya siap mencabut gugatan senilai Rp125 triliun terhadap putra sulung mantan Presiden RI Joko Widodo itu, asalkan dua hal terpenuhi.
“Pertama, para tergugat minta maaf. Kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 atau tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.
Agenda kali ini adalah mediasi kedua antara para pihak, setelah mediasi pertama berakhir buntu. Para pihak yang hadir yakni penggugat Subhan Palal, tim kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, dan tim hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Subhan menegaskan, dirinya tidak menuntut uang sepeser pun jika dua syarat itu dikabulkan. Ia menolak anggapan bahwa gugatannya bermotif materi, dan menyebut perjuangannya sebagai panggilan nurani.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Usul Hukuman Mati untuk Koruptor