Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan warga negara asing.
Setelah ditelusuri, HI sempat melakukan aksi penjambretan dengan korban ibu-ibu yang pulang dari gereja di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Minggu (27/7/2025).
Aksi penjambretan juga dilakukan menggunakan sepeda motor saat korban lengah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan korban terjatuh kehilangan kalung emasnya.
“Pelaku HI telah menjalankan aksinya di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP)," paparnya, Sabtu (4/10/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menambahkan YM diajak HI melakukan perampokan dengan iming-iming imbalan uang.
“Pelaku utama, HI berperan membawa kendaraan sekaligus merampas kalung emas milik korban ES sedangkan YM turut serta dan duduk di jok belakang motor,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku sudah mengincar korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat kejadian, korban ES membawa pakaian ke tempat laundry mengendarai sepeda motor seorang diri. Ia sempat melihat para pelaku, namun tak menaruh curiga,” tandasnya.
Penjambretan terjadi saat korban dan pelaku berpapasan.
"Pelaku menarik kalung emas milik korban hingga lehernya mengalami luka gores,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun lamanya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Polda Metro Bantah Klaim MAF: Bukan Anak Propam, Mobil Bukan Sitaan
Syahganda Bongkar Konsekuensi Jokowi Dijuluki Politisi Jalanan di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Pidato Bahasa Inggris
Transformasi PSI 2029: Dari Partai Jelita ke Jelata, Strategi Menuju Pemilu