Di sisi lain, Hasanuddin menilai, dalam hal perlindungan keamanan mantan presiden, tidak hanya pada Jokowi, tetapi juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden lainnya.
"Jadi kunjungan mantan presiden itu adalah kunjungan perpisahan setelah transisi selesai dan tidak terkait hal lain di luar hal tersebut," kata Hasanuddin.
Hal tersebut, kata Hasanuddin, semakin terlihat jelas di HUT ke-8 TNI. Di mana, ketidakhadiran dan penyebutan nama Jokowi merupakan bukti bahwa Jokowi sudah selesai.
"Namun demikian, TNI berdasarkan ketentuan hak protokoler pengamanan mantan presiden dan wakil presiden tetap berkewajiban melindungi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Target PSI di Jawa Tengah 2029 Dinilai Mimpi, Ini Analisis Pengamat
KPK Ungkap Travel Haji Masih Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor
Roy Suryo Bongkar Klaim Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Atas Nama TPUA
Rizki Abdul Rahman Wahid: Profil, Kaitan PMII, dan Relawan Gibran Pelapor Pandji