GELORA.ME -Klarifikasi dengan mengundang datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun secara daring terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dilakukan terhadap Walikota Prabumulih, Arlan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi LHKPN terhadap Arlan setelah viral mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Meskipun pada akhirnya pencopotan itu dibatalkan setelah viral.
"Dalam suatu klarifikasi LHKPN nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, apakah perlu diundang untuk datang langsung atau cukup diklarifikasi secara daring," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.
Namun kata Budi, klarifikasi LHKPN ini ditegaskan merupakan tanahnya Kedeputian Pencegahan KPK, bukan di penindakan.
"KPK juga terus mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjadi wajib lapor LHKPN, untuk melaporkan kepemilikan harta atau asetnya secara benar dan lengkap. Agar esensi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi melalui transparansi dapat benar-benar dijalankan," pungkas Budi.
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator 1985 Tak Kenal Namanya?
Jokowi Tampil Energik di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan untuk Absen Panggilan Hukum?
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun untuk BoP vs Tragedi Siswa SD Bunuh Diri
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir Secara Hukum: Dugaan Penyimpangan BUMN Diungkap