Istana tak Bisa Intervensi KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres 2029

- Senin, 15 September 2025 | 19:25 WIB
Istana tak Bisa Intervensi KPU yang Rahasiakan Ijazah Capres 2029


GELORA.ME -
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan, Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu setelah KPU RI membuat keputusan kontroversial untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres) 2029, termasuk ijazah.

Juri menjelaskan, KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. "Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Juri menilai, pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan merahasiakan ijazah capres perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan begitu, ijazah capres dan cawapres 2029 tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Sontak saja, keputusan terbaru KPU itu mengundang pro kontra di publik.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sumber: republika

Komentar