AKBP Abdul Rahman menyebutkan, hingga saat ini tidak ada rencana mediasi antara terlapor dengan korban.
“Belum, belum ada rencana mediasi,” katanya.
Langkah ini sekaligus mempertegas penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti dan fakta hukum terkait laporan dugaan KDRT yang melibatkan ustaz EE.
Sebelumnya, kuasa hukum korban NAT, Rio Damas Putra, menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke rumah ayahnya ustaz EE di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada 4 Juli 2025.
Kedatangan NAT untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan uang bulanan yang biasa dikirim ayahnya. Namun menurut Rio, NAT justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga diduga dipukul ustaz EE bersama beberapa anggota keluarga lainnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat