GELORA.ME - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ustaz kondang berinisal EE memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menjerat ustaz gaul tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, gelar perkara dijadwalkan pada Senin (15/9/2025) mendatang.
“Hari Senin kami akan melakukan gelar perkara. Ustaz EE kooperatif datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Dia menegaskan, gelar perkara dilakukan untuk menilai kelanjutan kasus, bukan langsung menetapkan status ustaz EE sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026