WOW! Indonesia Bisa Dapat Rp1000 Triliun Apabila RUU Perampasan Aset Disahkan

- Rabu, 03 September 2025 | 17:25 WIB
WOW! Indonesia Bisa Dapat Rp1000 Triliun Apabila RUU Perampasan Aset Disahkan




GELORA.ME - Republik Indonesia bisa mendapatkan pendapatan hingga Rp1000 triliun tanpa dari pajak dan utang apabila RUU Perampasan Aset disahkan DPR RI


Hal itu juga sempat diakui oleh Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/5/2025) yang diunggah situs MPR RI. 


Diketahui unjuk rasa sepekan ini salah satu tuntutannya ialah RUU Perampasan Aset. 


RUU Perampasan Aset sendiri bisa merampas harta yang diduga didapat dari tindak pidana seperti korupsi, judi online, hingga penjualan narkoba


Namun demikian RUU tersebut telah mangkrak di DPR RI selama hampir 17 tahun sejak masuk Prolegnas pada tahun 2008 lalu. 


Bahkan pada DPR RI periode 2024-2029 pembahasannya terkesan mundur karena masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.


Padahal RUU Perampasan Aset bukan hanya bisa merampas harta koruptor namun juga bisa merampas harta yang didapat dari kejahatan investasi bodong, judi online, hingga narkoba. 


Bambang Soesatyo pun mengakui RUU Perampasan Aset bisa menambah pemasukan negara hingga Rp1000 triliun hanya dari kasus korupsi saja. 


Hal itu bisa dilihat dari berbagai macam kerugian negara yang ditimbulkan belakangan ini karena kasus korupsi.


“Bisa dipastikan bahwa gelembung kerugian itu mencapai ribuan triliun rupiah karena ada beberapa contoh kasus korupsi yang mendukung perkiraan,” tulis Bambang Soesatyo dalam keterangannya.


Misalnya saja kasus korupsi Pertamina yang diprediksi kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun apabila dihitung dari 2018 hingga 2023.


Ada juga kasus korupsi PT Timah yang kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. 


“Kalau ditambahkan dengan kasus-kasus lain yang sudah terungkap, masuk akal untuk mengklaim bahwa kerugian negara akibat korupsi dalam satu dekade terakhir mencapai ribuan triliun rupiah,” 


“Semua itu milik negara dan rakyat yang jika dikelola dengan benar akan menghadirkan manfaat yang sangat berarti bagi semua komunitas,” jelas Bambang. 


Namun demikian politisi Partai Golkar itu berdalih pengesahan RUU Perampasan Aset harus menunggu pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Menurutnya hal ini untuk menghindari potensi abuse of power aparat penegak hukum bisa diminimalisir atau dieliminasi oleh KUHP.


Padahal diketahui saat ini Indonesia saat membutuhkan uang tersebut. Mengingat saat ini utang RI akhir tahun 2024 adalah Rp 10.269 triliun.


Hal ini tentunya membuat pemerintah melakukan banyak efisiensi demi mengalihkan APBN ke hal lebih penting seperti makan bergizi gratis (MBG). 


Apabila RUU Perampasan Aset disahkan, harta rampasan tersebut bisa saja digunakan untuk pemasukan sejumlah program dan kebijakan di Republik Indonesia. 


Sebab dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset yang dibuat tahun 2012 dijelaskan bahwa harta rampasan tindak pidana itu bisa disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. 


Nantinya penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan aset rampasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Sumber: Tribun

Komentar