GELORA.ME -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Langkah Firli pun menuai reaksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, menghormati langkah Firli. Sebab mengajukan praperadilan adalah langkah hukum yang dibolehkan.
"Itu (praperadilan) juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," ujar Jokowi kepada wartawan, Sabtu (25/11).
Jokowi tidak berbicara lebih jauh mengenai praperadilan Firli. Dia hanya menekankan agar berbagai proses hukum dihormati.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses, saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas