Siapa Yang Bertindak Mengarah Makar Seperti Disinggung Prabowo? Begini Unsur Makar Dalam KUHP!

- Senin, 01 September 2025 | 16:15 WIB
Siapa Yang Bertindak Mengarah Makar Seperti Disinggung Prabowo? Begini Unsur Makar Dalam KUHP!

GELORA.ME - Kata makar menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo menyinggungnya saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan. 


Publik pun bertanya siapa yang disinggung Prabowo telah melakukan tindakan mengarah pada makar?


Rentetan aksi demonstrasi di DPR RI yang kemudian berkembang menjadi tindakan anarkistis yang meluas ke berbagai daerah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.


Begitu seriusnya persoalan tindakan anarkistis yang menunggangi aksi unjuk rasa, Presiden Prabowo mengungkap adanya gejala tindakan di luar hukum. Bahkan, tindakan itu mengarah pada makar dan terorisme di balik aksi anarkistis.


“Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).


Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan makar dan pasal-pasal tentang makar?


Definisi dan Arti Kata "Makar"


Dikutip dari Radar Solo, Menurut PAF Lamintang, mantan pengajar pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Akademi Angkatan Bersenjata RI (AKABRI), Undang-undang tidak secara gamblang menjelaskan makna "makar" atau aanslag.


Kata dari bahasa Belanda ini memiliki berbagai arti, seperti serangan (aanval), penyerangan dengan niat tidak baik (misdadige aanrading), hingga lapisan tipis yang melekat pada sesuatu.


Penjelasan soal makar juga tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mendefinisikan makar sebagai akal busuk, tipu muslihat, atau perbuatan yang bertujuan menyerang.


Namun secara umum, masyarakat sepakat bahwa makar adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.


Tindakan ini dianggap inkonstitusional dan melawan hukum.


Unsur Makar dalam KUHP


Perbuatan makar diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP.


Ketiga pasal ini memiliki unsur-unsur yang berbeda:


1. Pasal 104 KUHP: Unsur makar dalam pasal ini adalah membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden untuk memerintah.


Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


2. Pasal 106 KUHP: Pasal ini menafsirkan makar sebagai perbuatan yang mengakibatkan seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain.


Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


3. Pasal 107 KUHP: Pasal ini menjelaskan makar sebagai niat menggulingkan pemerintahan.

Halaman:

Komentar