Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat: Itu Cara Parpol Untuk Kelabui Publik!

- Senin, 01 September 2025 | 15:40 WIB
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat: Itu Cara Parpol Untuk Kelabui Publik!

"Ini kita harus hati-hati dengan istilah yang digunakan oleh ketua umum partai. Lagi-lagi ketua umum partai akan mengakali kita dengan istilah itu," tegasnya.


Ia curiga, langkah ini diambil sebagai cara para pimpinan partai untuk melindungi kader-kader mereka yang dianggap berharga atau bahkan menjadi donatur penting bagi partai.


"Di tengah kemarahan rakyat, ketua-ketua umum partai sedang bersilat lidah untuk menyelamatkan orang-orang yang mereka sayangi, yang mungkin selama ini menjadi salah satu donatur partai," tegasnya.


Ia kembali menekankan bahwa dalam UU MD3, tidak ada ruang untuk status nonaktif. 


Yang ada hanyalah pemberhentian dan penggantian dengan calon dari nomor urut berikutnya.


Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warganet dan masyarakat luas untuk lebih jeli dan tidak mudah terkecoh oleh manuver politik yang hanya bersifat kosmetik dan tidak memberikan efek jera yang substantif.


Peringatan ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang diambil oleh partai politik terhadap wakil rakyat.


👇👇


A post shared by PEMBASMI KEHALUAN REAL (@pembasmi.kehaluan.reall)


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar