Kubu Roy Suryo merasa ada ketidakadilan yang mencolok dalam penegakan hukum.
Gafur menyindir bagaimana kliennya, Roy Suryo, terus dikebut dalam perkara tudingan ijazah palsu, sementara Silfester seolah tak tersentuh.
Ia menuding ada kekuatan besar di balik mangkirnya Silfester dari jerat hukum.
Gafur menduga Silfester "mendapat perlindungan politik dari kekuasaan".
"Itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana dan kemudian tidak dieksekusi. Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO," tegas Gafur.
Upaya hukum terakhir Silfester untuk lolos dari hukuman pun kandas.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.
Keputusan ini diambil setelah Silfester lagi-lagi tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan bahkan menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang diajukan sebagai alasan.
Hakim menilai surat tersebut sangat mencurigakan karena tidak mencantumkan jenis penyakit dan identitas dokter yang jelas.
Sikap ini dinilai sebagai bukti bahwa Silfester tidak serius dalam menempuh jalur hukum.
"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
DPR Kena Prank? Dana Reses Rp702 M Bikin Warga Geram, Ternyata Ini Alasannya!
Prabowo vs Geng Solo: Rakyat Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi!
Profesor Ikrar Bongkar Bahaya Legacy Jokowi: Syarat Wapres Tak Lulus SMP Ancam Masa Depan Indonesia!
Ijazah Jokowi & Gibran Diklaim Palsu, Iwan Fals Beri Sindiran Pedas!