Said Iqbal Sindir DPR Joget-joget Naik Gaji, sedangkan Buruh Harus Demo Dulu

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:25 WIB
Said Iqbal Sindir DPR Joget-joget Naik Gaji, sedangkan Buruh Harus Demo Dulu


GELORA.ME -
Presiden Partai Buruh Said Iqbal melontarkan sindiran tajam kepada DPR RI yang dianggap seenaknya menaikkan gaji dan tunjangan, sementara buruh harus turun ke jalan hanya untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum.

Iqbal menilai sikap DPR tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

Dia pun menyinggung perilaku sejumlah anggota Dewan yang justru tampil santai di ruang sidang, meski telah mendapat tunjangan besar.

“DPR aja naikin tunjangan seenak-enaknya dia. Dia naikin gaji seenak-enaknya dia. Pakai joget-joget lagi. Di mana hati nuraninya? Itu yang menyakiti rakyat. Itu yang menyakiti buruh,” ujar Iqbal saat ditemui di sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8/2025).

Menurut Iqbal, buruh harus melakukan aksi turun ke jalan dan menyuarakan keluhan hanya untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen pada 2026.

Padahal, lanjut Iqbal, angka tersebut sudah sesuai dengan rumus yang ditetapkan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 168/2024.

“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk kalau naik 8,5 persen rata-rata ya. Itu Rp 200.000. Sedangkan dia naikin tunjangan perumahan aja Rp 50.000.000. Kali 12 bulan, setahun Rp 600.000.000. Nyewa di mana itu Rp 600.000.000, di surga? Mahal banget,” ungkap Iqbal.

Iqbal menegaskan, tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum bukan hal yang berlebihan karena didasarkan pada data resmi inflasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jumlahkan saja, enggak perlu matematika seorang profesor. Itu sudah ada rumusnya,” jelas Iqbal.

Klarifikasi pimpinan DPR


Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan informasi terkait tunjangan perumahan anggota Dewan Rp 50 juta per bulan yang memantik protes besar dari masyarakat.

Dasco mengatakan, tunjangan Rp 50 juta per bulan itu hanya diberikan kepada anggota DPR sejak Oktober 2024 atau sejak mereka dilantik hingga Oktober 2025.

Jumlah uang tersebut kemudian digunakan untuk mengontrak rumah selama anggota Dewan menjabat sejak Oktober 2024 hingga 2029 mendatang.

"Dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, itu per bulan Rp 50 juta yang nantinya akan dipakai kontrak untuk selama 5 tahun periode 2024-2029," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Dasco, informasi yang dijelaskan para anggota Dewan sebelumnya mengenai tunjangan perumahan itu kurang lengkap.

Dia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara.

Fasilitas itu telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.

Namun, karena saat itu anggaran belum tersedia, tunjangan perumahan itu dicairkan secara bertahap.

"Jadi setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco.

"Jadi itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," tambahnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pada November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.

Sebab, pencairan secara bertahap telah selesai.

"Jadi nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga mengklarifikasi bahwa gaji maupun tunjangan DPR RI saat ini tidak mengalami kenaikan sedikit pun.

Sumber: kompas

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini