Ia pun memastikan pengejaran terhadap Harun Masiku sudah menjadi prioritas KPK, mengingat kasus ini telah berlangsung sejak 2020 dan menjadi perhatian publik. Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto tidak menyurutkan KPK untuk menangkap Harun Masiku.
“Yang penting, kami tetap berkomitmen menjalankan tugas kami. Semua proses hukum yang sedang berjalan akan kami tuntaskan sesuai aturan,” tegas Setyo.
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dapat amnesti dari Presiden Prabowo. Pemberian amnesti itu setelah Hasto divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap dan perintangan penyidikan KPK.
Hasto telah bebas dari jeratan hukum atas pemberian amnesti tersebut. Sehingga, orang dekat Megawati Soekarnoputri itu tidak menjalankan hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan dengan Modus Jatah Preman & Uang Rp1,6 M Diamankan
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita