GELORA.ME - Mantan Menteri Perdagangan Trikasih Thamas Lembong atau Tom Lembong melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke pengawas internal BPKP dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025). "Kami sudah mengutus tim ke sana (Ombudsman dan BPKP) untuk melakukan pelaporan juga," ujar penasihat hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Komisi Yudisial (KY).
Pada hari yang sama, tim kuasa hukum juga membuat laporan ke Mahkamah Agung (MA) dan KY untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka menilai terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam proses persidangan yang melibatkan Tom Lembong.
Kemudian, mereka juga membuat laporan ke Ombudsman dan BPKP. "Kalau Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan audit keuangan," kata Zaid.
Ia juga menuding bahwa audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPKP tidak disusun secara profesional. Menurutnya, secara gamblang siapa saja auditor BPKP yang dilaporkan Tom Lembong. Namun, dia menyebut nama Chusnul Khotimah selaku ketua tim.
Siapa Chusnul Khotimah, Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong?
Chusnul merupakan salah satu auditor yang pernah memberikan kesaksian dalam persidangan kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025.
Dalam kesaksiannya saat itu, Chusnul mengungkap bahwa aktivitas impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016 telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp570 miliar.
"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," ujar Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Ia juga menyatakan dalam kurun waktu tersebut, ada tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, perizinan impor yang dipermasalahkan hanya saat era Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong.
"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.
"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali.
"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.
Mengutip informasi dari laman resmi bpkp.go.id, Chusnul Khotimah tercatat sebagai salah satu peserta yang lolos seleksi administrasi sebagai Auditor Ahli Pertama BPKP.
Proses seleksi tersebut berlangsung pada 2024 dan pengumuman disampaikan di tanggal 18 September.
Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Dalam perkara korupsi impor gula periode 2015-2016, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Angka ini berdasarkan audit BPKP.
Seperti dilihat Monitorindonesia.com dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi impor gula ini sebanyak Rp 578,1 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar sebanyak Rp 194,71 miliar dan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 383,38 miliar.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Dua Loyalis Jokowi Terjerat Kasus Hukum, Prosesnya Mandek di Tengah Jalan
Duet Anies-Tom Lembong Digadang-gadang Jadi Kekuatan Baru, Ini Kata Pengamat
Dugaan Korupsi Kuota Haji, Yaqut Bakal Diperiksa KPK 7 Agustus
Lagi, Gugatan Pembuktian Ijazah Jokowi Kandas! Kali Ini di PN Sleman